TEMPO.CO.Jakarta - Banyak orang ingin memiliki penghasilan tambahan, apalagi dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Memiliki pekerjaan lain di luar jam kerja adalah salah satu cara menambah pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. dari berbagai opsi pekerjaan di luar jam kerja, salah satunya menjadi agen asuransi. Profesi ini selain berfokus pada menjual polis asuransi juga memungkinkan bonus, intensif, penghargaan, hingga bepergian baik di dalam maupun ke luar negri.
REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah lesunya perekonomian sepanjang tahun lalu, jumlah agen asuransi tetap tumbuh. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat terjadi peningkatan jumlah agen di atas 20 persen hingga akhir 2015. Artinya, sudah lebih dari setengah juta agen asuransi (di luar bank) yang mengais rezeki dari industri keuangan ini.
Pada tahun ini, profesi sebagai agen pun tetap menjanjikan. Tidak tanggung-tanggung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program 10 juta agen asuransi jiwa yang menyasar mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga kalangan wiraswasta.
LIPUTAN6, Kornelius mengatakan, peluang karir di asuransi sangatlah besar. Selain itu pendapatan seseorang yang berkarir di sektor asuransi juga bisa menjadi gantungan hidup.
"Gaji orang asuransi lebih besar dari bank, kalau tidak mengenal, tidak mengetahui apa yang di sana. Sekarang agen bekerja di asuransi, gaji direksi kalah," kata dia di Jakarta.
" Incomemereka bagi yang menekuni dengan baik kalau gaji S1 Rp 3 juta-Rp 4 juta (perbulan), itu sebelum satu tahun 6 bulantraining review. Jangankan Rp 6 juta, Rp 15 juta -Rp 20 juta diraih, dengan syarat ditekuni," ungkap dia.
Website ini merupakan website pribadi, bukan bagian resmi dari PT. Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut sebagai 'Perusahaan'). Informasi di dalam website ini bersumber dari sumber-sumber resmi Perusahaan - dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai manfaat dari asuransi kepada Anda. Jika terdapat perbedaan informasi di website ini dengan sumber resmi Perusahaan, maka yang benar adalah sumber resmi Perusahaan. Segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci terkait dengan produk asuransi, termasuk, namun tidak terbatas pada syarat dan prosedur pengajuan klaim, mengacu kepada syarat dan ketentuan yang tertulis di dalam Polis. Produk ini tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembeli harus membaca dengan teliti semua ketentuan, persyaratan, serta kondisi yang terantum dalam polis.
@ 2021. Website by Insurance.id
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup